RINGKASAN: Fenomena perubahan iklim saat ini menjadi perhatian serius dan pemerintah Indonesia telah berkomitmen berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29% dengan upaya sendiri dan 41% dengan bantuan internasional di tahun 2030. Bukti keseriusan tersebut ditunjukkan dengan mengintegrasikan target penurunan emisi GRK kedalam RPJMN 2020-2024. Hal ini kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah (provinsi) dengan menetapkan target penurunan emisi GRK di tingkat daerah sebagai wujud dukungan atas komitmen Indonesia tersebut. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan target sebesar 3,5 juta ton CO2eq hingga tahun 2030. Sebagai upaya pencapaian target, pemerintah provinsi Sulawesi Selatan menetapkan penurunan emisi GRK menjadi salah satu indikator kinerja utama dalam dokumen RPJMD Tahun 2020-2024. Hal ini juga menjadi dasar bagi kabupaten/kota untuk berkontribusi dalam pencapaian target tersebut sebagai bentuk dukungan pemerintah kabupaten/kota terhadap program prioritas pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Gagasan pelibatan kabupaten/kota dalam pelaporan, evaluasi dan pemantauan aksi mitigasi GRK melalui aplikasi AKSARA mulai diinisiasi tahun 2019 dengan membuat pilot project di 7 kabupaten/kota. Kemudian setelah dasar regulasi telah ditetapkan di tahun 2020, maka pelaporan, evaluasi dan pemantauan telah melibatkan 24 kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Selatan. *berlanjut pada file PROPOSAL PeRAN SI-GRK
Dibuat Oleh : Bappelitbangda prov sulsel
Nomor Telpon: Hubungi