Inovasi “SIPENGOLAH LIMBAH B3” (Sistem Pelayanan Administrasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun)
Kategori : Pelayanan Publik yang Inklusif dan Berkeadilan
Instansi : Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan
Unit Inovasi Pelayanan : UPT - Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) jika tidak dikelola dengan baik berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan manusia. Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) merupakan salah satu penghasil limbah B3 yang cukup besar di Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga dengan kehadiran UPT-Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan mampu mengurangi pencemaran lingkungan yang bersumber dari limbah B3 fasyankes dengan melakukan pelayanan pengolahan secara insinerasi.
Ide Inovatif
Telaahan staf (Fungsional PEDAL) Hasil Evaluasi Pelaksanaan Pelayanan Pengelolaan Limbah B3 di UPT PLB3, memberikan rekomendasi agar memperbaiki administrasi pelayanan pengolahan limbah B3 dengan mudah dan cepat.
Inovasi ini bertujuan untuk Meningkatkan Kinerja Pelayanan Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di UPT-PLB3 DPLH Provinsi Sulawesi Selatan
Adapun Manfaat Inovasi “SIPENGOLAH LIMBAH B3” adalah sebagai berikut :
Sasaran utama yang mendapatkan manfaat dari inovasi ini adalah mitra Penghasil Limbah B3 (Fasilitas Layanan Kesehatan), transporter (Pengangkut Limbah B3) dan UPT-PLB3.
Inovasi “SIPENGOLAH LIMBAH B3” Inovatif dikarenakan :
Signifikansi
Sebelum adanya inovasi “SIPENGOLAH LIMBAH B3” administrasi pelayanan penerimaan limbah B3 di UPT PLB3 dilakukan secara manual. transporter datang membawa limbah, menyerahkan surat jalan dan manifest untuk ditanda tangani dan di stempel oleh pihak UPT-PLB3, kemudian UPT-PLB3 membuat Berita Acara Penerimaan Limbah. Setelah limbah B3 di olah, UPT-PLB3 menerbitkan surat penagihan untuk diserahkan ke pihak transporter, total waktu yang dibutuhkan sekitar 2 – 3 hari atau maksimal 72 jam. Berita Acara Penerimaan Limbah B3 dan Surat Penagihan beserta lampirannya di cetak rangkap 3 (tiga) untuk di tanda tangani dan distempel basah mengakibatkan kebutuhan ATK UPT PLB3 meningkat.
Kemudian dilakukan inovasi dengan membuat aplikasi “SIPENGOLAH LIMBAH B3”, untuk mempercepat layanan administrasi. Transporter tidak lagi datang mengurus dokumen pengelolaan limbah B3, tetapi fasyankes dan transporter cukup membuka aplikasinya dan mencetak sendiri dokumen yang diinginkan. waktu yang dibutuhkan maksimal 18 Menit setelah limbah di serahkan.
Untuk mengukur dampak inovasi “SIPENGOLAH LIMBAH B3” dilakukan dengan menggunakan : Manajemen complain, Survei Kepuasan Pelanggan, Monitoring berkala dilakukan setiap 3 bulan sekali, dilakukan rapat evaluasi/pengukuran setiap tahun. Adapun hasil pengukuran 3 tahun terakhir sebagai berikut :
No |
Hasil Pengukuran |
Sebelum Inovasi (sebelum Tahun 2020) |
Setelah Inovasi (mulai Tahun 2021) |
Pelaksanaan Inovasi di Tahun 2022 |
1 |
Waktu Pelayanan Pengolahan Limbah B3 |
2 – 3 hari |
Kurang dari 1 hari (12 jam 18 menit) |
Kurang dari 1 hari (12 jam 18 menit) |
2 |
Jumlah Limbah B3 |
199 Ton |
374 Ton |
383 Ton |
3 |
Jumlah Penerimaan PAD |
2,9 Milyar |
5,6 Miyar |
6,3Milyar |
4 |
Jumlah Komplain (Keluhan) |
2 |
0 |
0 |
5 |
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Pengolahan Limbah B3 |
Belum ada SOP |
Sudah ada SOP |
Sudah ada SOP |
6 |
Survei Kepuasan Pelanggan |
Belum di survey |
Sudah di survey |
Sudah di Survey |
7 |
Pelayanan Administrasi |
Masih manual dengan 3 dokumen dan dicetak 3 rangkap |
sudah elektronik dan tersedia dalam aplikasi |
sudah elektronik dan tersedia dalam aplikasi |
8 |
Jumlah Pelaku Usaha Pengangkutan Baru Lokal |
1 Transporter lokal |
3 Transporter Lokal |
5 Transporter Lokal |
Kontribusi Terhadap Capaian TPB
UPT-PLB3 menangani dan mengolah limbah B3 yang berasal dari fasyankes dengan cara diinsinerasi menggunakan alat incinerator, data dan informasi terkait pengelolaan limbah B3 di input dalam aplikasi Sipengolah Limbah B3, sehingga informasi pengelolaan limbah B3 dapat terpantau dengan baik. Penghasil Limbah B3 (fasyankes), pengangkut (transporter) dan pengolah Limbah B3 (UPT-PLB3) bekerjasama melakukan pengelolaan limbah B3 dalam upaya pengurangan LB3 yang dihasilkan oleh fasyankes, maka dengan adanya Inovasi “SIPENGOLAH LIMBAH B3” ini, maka UPT-PLB3 telah berkontribusi terhadap tujuan ke-12 pembangunan berkelanjutan yaitu Konsumsi dan Produksi yang bertanggung jawab pada indikator 12.4.2 (b) Proporsi limbah B3 yang ditangani/diolah berdasarkan penanganannya /pengelolaannya.
Adaptabilitas
Pada tahun 2020 - 2021, UPT PLB3 menerima kunjungan dari bebagai daerah di Indonesia dengan berbagai kalangan mulai dari DPR, DPRD, Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota dan kalangan mahasiswa karena dianggap telah berhasil melakukan pengelolaan limbah B3 yang berasal dari fasilitas kesehatan di Provinsi Sulawesi Selatan dengan baik dan dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah yang cukup besar. Inovasi “SIPENGOLAH LIMBAH B3” sangat mudah dijalankan dan memanfaatkan sumber daya yang ada, serta tidak membutuhkan banyak biaya dan waktu dalam hal melakukan pengadministrasian pengelolaan limbah B3. Saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah membangun beberapa fasilitas pengolahan limbah B3 di daerah lain, sehingga inovasi “SIPENGOLAH LIMBAH B3” berpotensi untuk direplikasi.
Keberlanjutan
Inovasi “SIPENGOLAH LIMBAH B3” termasuk inovasi murah biayanya tetapi besar manfaatnya. Sumber daya yang digunakan dalam pelaksanaan inovasi ini antara lain :
Sumber daya manusia yang tersedia untuk melaksanakan inovasi “SIPENGOLAH LIMBAH B3” adalah yang terdiri dari : Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan sebagai Pengarah, Kepala UPT Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PLB3) sebagai penanggung Jawab, Kepala Seksi, ASN dan Non ASN lingkup UPT PLB3
Total Anggaran Operasional yang dibutuhkan untuk membuat aplikasi “SIPENGOLAH LIMBAH B3” sebesar Rp. 59.135.593,-
UPT-PLB3 beserta ASN dan Non ASN telah berkomitmen menjalankan semua layanan administrasi pengolahan LB3 menggunakan system layanan internet. Untuk memastikan inovasi “SIPENGOLAH LIMBAH B3” berjalan secara berkelanjutan maka di ambil langkah-langkah sebagai berikut :
Kolaborasi Pemangku Kepentingan
Keberhasilan Inovasi “ SIPENGOLAH LIMBAH B3” ini tidak terlepas dari peran dan kontribusi beberapa pihak antara lain : Kepala Dinas sebagai pendorong utama pelaksanaan inovasi “SIPENGOLAH LIMBAH B3” serta memberikan dukungan baik secara moril maupun materil, Sekretaris DPLH Prov. SulSel, memberikan dukungan dan masukan dalam pelaksanaan inovasi ini, Kepala SubBag Program DPLH Prov.SulSel memberikan dukungan dengan merencanakan anggaran pengembangan dan pemeliharaan aplikasi layanan PLB3, Kepala UPT-PLB3 yang mengawasi seluruh proses pelaksanaan inovasi “SIPENGOLAH LIMBAH B3” dan memastikan bahwa masyarakat pelaku usaha pengolahan limbah B3 mendapatkan pelayanan yang maksimal sesuai dengan strategi yang telah ditetapkan, Kepala seksi dan seluruh ASN dan non ASN lingkup UPT-PLB3 yang beperan sebagai Fasilitator dan motivator serta bekerja sebagai satu tim dalam pelaksanaan Inovasi “SIPENGOLAH LIMBAH B3” dan Mitra fasyankes dan transporter yang selama ini menjadi pengguna jasa pengelolaan LB3.
Faktor Penentu Keberhasilan pelaksanaan inovasi “SIPENGOLAH LIMBAH B3” adanya komitmen yang kuat dari Kepala UPT PLB3 dan seluruh staf lingkup UPT-PLB3 dalam meningkatkan kinerja pelayanan pengolahan LB3 di Provinsi Sulawesi Selatan berbasis teknologi informasi.
Total Ukuran | Jumlah File | Tanggal Upload | Tanggal Update | Download |
---|---|---|---|---|
0 MB | 1 | 2023-09-25 | 2024-11-14 15:49:16 |