Inovasi “SUTASOMA” (Sistem Perlindungan Petani Soppeng Maju dan Sejahtera) merupakan wujud komitmen pemerintah dalam melayani dan melindungi petani yang rentan dari resiko kecelakaan kerja sesuai amanah UU Nomor 40 Tahun 2004 sehingga sangat memerlukan mitigasi perlindungan. Seperti halnya yang diderita oleh salah seorang petani di Kabupaten Soppeng dengan kasus kecelakaan kerja di sawah sehingga harus mengeluarkan biaya pengobatan yang cukup besar bahkan beberapa kasus kematian yang menjadi beban berat bagi keluarga . Berdasarkan data BPS dan data BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Soppeng Tahun 2020 terdapat jumlah tenaga kerja petani sebanyak 55,289 orang yang belum mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Sedangkan beberapa data dari rumah sakit dan puskesmas terdapat 43 Kasus Kecelakaan Kerja dan 65 Kasus Meninggal Dunia yang dialami petani dengan menggunakan biaya sendiri.
Inovasi Sutasoma hadir memberikan perlindungan terhadap kasus kecelakaan kerja dan kematian dengan menyediakan informasi, memperpendek layanan administrasi pelayanan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang cepat bagi petani. Inovasi Sutasoma diperkuat dengan Perjanjian Kerjasama, bersifat Kolaboratif, Terintegrasi dan Sistematis non APBD dengan melibatkan penyuluh, kepala desa/lurah, camat, SKPD Teknis dan unsur forkopimda yang dilakukan di 892 kelompok yang tersebar di 70 desa/kelurahan dengan pencapaian 12.738 orang petani aktif sampai Maret 2023.
Total Ukuran | Jumlah File | Tanggal Upload | Tanggal Update | Download |
---|---|---|---|---|
0.16 MB | 1 | 2024-03-26 | 2024-10-04 12:27:38 | Dokumen |