Antar jemput Pasien Gangguan Jiwa (ANJAP) dilaksanakan karena kurangnya kepedulian masyarakat terhadap kesehatan jiwa khususnya kasus ODGJ di wilayah kerja PKM Tallunglipu. Program ini dilakukan dengan membentuk tim di setiap Kelurahan/Lembang (desa) dengan melakukan pendataan, kunjungan rumah/ (home care), fasilitasi rujukan ke RS dan rehabilitasi di BNN dan edukasi keluarga pasien yang mengalami gangguan jiwa serta memberikan pelayanan konseling rehabilitasi Napza yang bersifat ringan kepada klien yang mengalami gangguan penyalahgunaan zat adiktif. Program ini berdampak terhadap penurunan jumlah kasus ODGJ dari 45 kasus (2019) menjadi 40 kasus (2022) serta penurunan kasus pasung dari 3 kasus (2019) menjadi 0 kasus (2022). Peningkatkan pelayanan dan penanganan ODGJ terutama ODGJ berat sehingga memperkecil frekuensi kekambuhan dan peningkatan kualitas hidup ODGJ. Selain itu pelayanan kesehatan jiwa secara tidak langsung akan mempengaruhi tingkat keberhasilan pembangunan kesehatan karena sebagian besar ODGJ mengalami penurunan kesehatan secara fisik yang akhirnya menurunkan produktifitas baik dalam bekerja maupun dalam beraktifitas sehari-hari. Inovasi ANJAP melakukan kunjungan langsung ke rumah sehingga akses layanan lebih terjangkau, berkualitas dan merata kepada pasien ODGJ di wilayah Tallunglipu dalam mendapatkan perawatan yang layak sehingga dapat meningkatkan kesembuhan dan kualitas hidup bagi ODGJ untuk bisa hidup layak sebagaimana manusia pada umumnya.
Dibuat Oleh : sari dwi yanti, s.kep
Telah didownload 9 kali