Penyelenggaraan pelayanan publik masih diwarnai dengan adanya fenomena malpraktek, khususnya pelayanan administrasi kependudukan dengan prosedur sangat birokratis, tidak transparan dalam hal waktu dan biaya, banyaknya pungli, serta Jarak tempuh yang jauh. Disdukcapil, menginisiasi inovasi berbasis informasi teknologi yang diberi nama JELITAKU. Dampak adanya Aplikasi JELITAKU akan melahirkan pelayanan yang efektif, efisien dan terpercaya, hanya dengan perangkat Smartphone keperluan dokumen kependudukan dapat terselesaikan Inovasi JELITAKU lahir Bulan Januari 2021 dan diatur dalam Peraturan Bupati Pinrang Nomor 82 Tahun 2020 tentang Pelayanan Online Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Desa dan Kelurahan dan selanjutnya ditindaklanjuti melalui Keputusan Kepala Dinas Dukcapil Nomor 884/333/2021 tentang Aplikasi Jendela Informasi Pendaftaran Administrasi Kependudukan. Penggunaan Aplikasi JELITAKU pada tahun 2022 menerbitkan sebanyak 8 jenis Dokumen Kependudukan dengan jumlah layanan 6.010 dokumen kependudukan yang terdiri atas Kartu Keluarga sebanyak 2.825 permohonan, KTP-el sebanyak 1.612 permohonan, KIA sebanyak 606 permohonan, Akta Kelahiran sebanyak 477 permohonan, Akta Kematian sebanyak 90 permohonan, Perpindahan (SKPWNI) sebanyak 155 permohonan, Kedatangan (SKDWNI) sebanyak 116 permohonan dan lainnya sebanyak 129 permohonan. Melalui JELITAKU, menjadikan layanan kesetaraan dan keadilan dalam kepemilikan dokumen kependudukan yang sesuai dengan kategori pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan dalam memperoleh dokumen kependudukan.
Dibuat Oleh : ANDI MARDIANA, SH, MM
Telah didownload 14 kali