

Layanan Adminduk Berbasis Kewenangan Desa (LABKD)
LABKD adalah fasilitas layanan adminduk dengan menggunakan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah desa. LABKD memberikan inovasi layanan aministrasi kependudukan yang memudahkan masyarakat terutama yang miskin dan rentan mendapatkan dokumen kependudukan. LABKD menjadi salah satu solusi untuk mengatasi hambatan yang selama ini dialami oleh masyarakat desa dalam mengakses layanan adminduk yakni jarak, biaya dan prosedur yang rumit.