Loading...

PRODESAKU

7 February 2023

Penyelenggaraan tata kelola pemerintahan daerah yang berkaitan dengan pelayanan publik, belum menunjukkan hasil yang memuaskan bagi masyarakat. Hal tersebut dilihat dari fenomena malpraktek pelayanan publik khususnya pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan prosedur sangat birokratis, tidak transparan dalam hal waktu dan biaya, banyak pungli, serta Jarak tempuh yang jauh. Disdukcapil menginisiasi suatu inovasi yang berupaya mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan pada masyarakat Desa/Kelurahan yang diberi nama Pro Desaku yakni pelayanan Front Office kependudukan Desa dan Kelurahan . Dampak adanya Pro Desaku akan melahirkan pelayanan publik yang efektif, efisien dan terpercaya, masyarakat tidak perlu datang ke kantor pelayanan Disdukcapil di kabupaten, cukup dengan mendatangi desa/kelurahan setempat, disana masyarakat akan dilayani dan dibantu untuk mendapatkan dokumen kependudukan, sehingga pelayanan pemerintah selalu hadir dan dirasakan dalam kehidupan masyarakat. Inovasi ini merupakan kategori baru dengan konsep pelayanan integratif dan produktif. Inovasi Pro Desaku dimulai pada bulan Januari 2021 dan terus mengalami perkembangan yang diatur dalam Peraturan Bupati Pinrang Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan layanan Online Kependudukan dan pencatatan Sipil desa dan kelurahan.

Dibuat Oleh : A. NURJAYA, SE

Download

Telah didownload 12 kali