Salah satu wujud komitmen pemerintah dalam melayani dan melindungi para pekerja dari resiko kecelakaan kerja melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional sesuai amanah UU Nomor 40 Tahun 2004. Adanya penguatan regulasi tersebut diatas belum ditindaklanjuti secara maksimal oleh pemerintah daerah sehingga beberapa kasus kecelakaan pekerja harus menjadi beban keluarga sehingga menjadi salah satu indikator munculnya kemiskinan baru bagi masyarakat khususnya petani. Berdasarkan data BPS dan data BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Soppeng Tahun 2020 terdapat jumlah tenaga kerja petani sebanyak 55,289 orang sedangkan yang terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan belum ada. Menyikapi permasalahan tersebut diatas, salah satu terobosan yang dilakukan oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kab. Soppeng melalui Inovasi “SUTASOMA” (Sistem Perlindungan Petani Soppeng Maju dan Sejahtera) yang selaras dengan pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan melalui Role Model Perjanjian Kerjasama, Penguatan Regulasi dan Intervensi Kontrol Kebijakan bersifat Kolaboratif, Terintegrasi dan Sistematis, berbasis digital dengan server BPJS Ketenagakerjaan tanpa Pendanaan APBD dengan melibatkan penyuluh, kepala desa/lurah, camat, SKPD Teknis dan unsur forkopimda. Adapun hasil pencapaian Sutasoma untuk posisi Bulan Desember 2022 sebanyak 10.750 petani aktif dengan jumlah klaim kasus sebanyak 104 kasus atau setara Rp. 2.433.000.000,- yang berdampak pada antusias kemauan dan kemampuan petani pada inovasi ini.
Dibuat Oleh : ariyadin arif
Telah didownload 8 kali