Inovasi SAMAWAKI adalah solusi yang dikembangkan oleh DISDUKCAPIL Kabupaten Bantaeng untuk mengatasi permasalahan perkawinan yang belum tercatat pada aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan perilaku masyarakat yang kadangkala setelah menikah nanti sudah terdesak (terkadang sudah di meja operasi) baru mengurus dokumen kependudukannya. Tujuannya memberikan pelayanan yang memudahkan dan membahagiakan masyarakat yang akan menikah. Inovasi ini berkolaborasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng.
Inovasi SAMAWAKI dilakukan melalui layanan One Stop Service artinya pasangan menikah hanya mendaftarkan pernikahannya di KUA dan pada waktu pernikahan pasangan menikah akan mendapatkan 5 dokumen Kependudukan ( 3 Kartu Keluarga, 2 KTP) dan 2 Buku Nikah dari KUA.
Status kawin belum tercatat berimplikasi terhadap istri, suami, dan anak, salah satunya yaitu suami dan istri dianggap sudah kawin tetapi belum tercatat karena tidak ada buku nikah sehingga diperlukan bukti pendukung lain seperti SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) sebagai dokumen untuk menjadi pegangan bagi Dinas Dukcapil dalam penerbitan Akta kelahiran anak dari pasangan tersebut.
Dampak dari inovasi SAMAWAKI terlihat pada penurunan jumlah kawin belum tercatat di Kabupaten Bantaeng yaitu tahun 2020 sebanyak 53.770, kemudian di tahun 2021 menjadi 50.776 dan di tahun 2022 sebanyak 46.240 orang Sehingga terlihat trend penurunan jumlah kawin belum tercatat setelah adanya inovasi SAMAWAKI.
| Total Ukuran | Jumlah File | Tanggal Upload | Tanggal Update | Download |
|---|---|---|---|---|
| 0.05 MB | 1 | 2024-03-25 | 2025-11-03 19:28:31 | Dokumen |