Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare menghadirkan sebuah inovasi yang idenya cukup sederhana, tetapi dampaknya sangat besar yaitu Mappadeceng yang secara harfiah artinya memperbaiki atau membuat sesuatu lebih mudah. Inovasi ini dibuat untuk mengatasi masalah dalam penerbitan dokumen administrasi kependudukan. Terlebih melihat adanya pandemi Covid-19 sekarang ini dimana warga sangat dibatasi beraktifitas di luar rumah. Dengan adanya inovasi ini diharapkan bisa memberikan kemudahan pada warga dalam mengakses penerbitan dokumen administrasi kependudukan serta mampu mengurangi interaksi langsung antara warga dan petugas layanan Dinas Dukcapil. Penduduk yang mengurus penerbitan dokumen kependudukannya bisa memanfaatkan Inovasi Mappadeceng ini dengan menghubungi media layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare, melalui Whatsapp 0811415227 atau 0811428227, email: tu.disdukcapil@gmail.com , Facebook: Disdukcapil Parepare dan melalui Website http://disdukcapil.pareparekota.go.id. Cara kerja inovasi ini cukup sederhana, misal pemohon ingin menerbitkan Akta Kelahiran baru, pemohon cukup melampirkan bukti pendukung seperti surat keterangan lahir dari bidan/rumah sakit atau penolong persalinan lainnya, Kartu Keluarga, KTP-el kedua orang tua dan KTP-el saksi sebanyak dua orang. Scan atau foto bukti pendukung itu kemudian dikirim ke salah satu fasilitas layanan online Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare, bisa melalui whatsapp, e-mail, facebook maupun melalui website.
Dibuat Oleh : Adi hidayah saputra
Telah didownload 15 kali